Tersangka Kasus Penipuan Setor Uang Korban kepada Pria yang Mengaku Bendahara Pemprov
Seluruh uang diserahkan pada Soni dan kedua tersangka dijanjikan diberi uang sebesar 5 persen dari nilai bantuan sebesar Rp 700 juta
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua tersangka penipuan berkedok dana bantuan pemerintah, Budiono dan Wisnu, mengaku tidak menikmati uang sebesar Rp 135 juta milik korban Bunari.
Mereka mengatakan, uang tersebut disetor ke orang bernama Soni.
Wisnu menceritakan, mengenal Soni sekitar tiga bulan lalu di depan gedung Pusiban kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ketika itu saya melihat ia (Soni) memakai seragam PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Wisnu, Senin (8/8/2016).
Menurut Wisnu, Soni mengaku sebagai bendahara di Pemprov Lampung.
Soni lalu menghubungi Wisnu dan Budiono meminta dicarikan pengusaha rongsok untuk mendapat bantuan dari Kementerian Keuangan melalui Pemprov Lampung.
Budiono mengatakan, Soni menjanjikan uang sebesar 5 persen dari nilai bantuan sebesar Rp 700 juta.
Karena mengenal Bunari, Wisnu dan Budiono menawarkan dana bantuan itu.
"Uang Bunari kami setor ke Soni. Kami tidak dapat apa-apa," kata Budiono.