Briptu Niazi Berteriak Usai Sidang, Merasa Jadi Korban Fitnah
Teriakan Niazi kembali membuat gaduh suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Usai memberikan kesaksian pada perkara penemuan sabu di dalam Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi berteriak-teriak.
Teriakan Niazi kembali membuat gaduh suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).
Niazi menjadi saksi terhadap lima terdakwa Winda, Ayu, Erna, Nita dan Resti.
"Saya tidak bersalah saya minta keadilan dari Kapolda Lampung," teriak Niazi saat dibawa petugas menuju ruang tahanan pengadilan.
Niazi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.
Lima terdakwa perempuan menyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa sabu yang ditemukan di tubuh tahanan perempuan Winda berasal dari Niazi.
Belakangan terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu berasal dari Aiptu Yaumil bukan Niazi.
Pada saat hendak masuk ke dalam mobil untuk dibawa kembali ke Polresta Bandar Lampung, Niazi kembali berteriak.
"Saya difitnah. Barang (sabu) itu milik Yaumil. Itu ada di BAP awal. Tapi Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasat Narkoba," teriak Niazi sembari dipegangi petugas kepolisian yang menariknya untuk masuk ke mobil.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.