Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Kesaksian Briptu Niazi Tentang Penemuan Sabu di Sel Polresta Bandar Lampung

Briptu Niazi Yusuf, tersangka penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Kesaksian Briptu Niazi Tentang Penemuan Sabu di Sel Polresta Bandar Lampung
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Keluarga Briptu Niazi mengadukan sejumlah pihak yang merekayasa kasus penyelundupan sabu ke tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Briptu Niazi Yusuf, tersangka penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).

Niazi bersaksi dalam perkara lima terdakwa Winda, Ayu, Erna, Resti dan Nita.

Di dalam kesaksiannya, Niazi menceritakan awal penemuan sabu di dalam sel.

Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

"Biasanya tahanan perempuan satu kamar. Ini ada yang dipisah. Saya jadi curiga," ucapnya.

Kepala SPK Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Rohim datang ke sel kontrol tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada saat itu, tutur dia, dirinya berkoordinasi dengan Rohim agar menggelar razia karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

Razia digelar lalu ditemukan satu paket sabu di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.

Menurut Niazi, Rohim membawa Winda ke Satuan Reserse Narkoba.

"Ipda Rohim lalu datang lagi ke tahanan bilang sama saya sabu itu dari Aiptu Yaumil. Ada saksinya anggota provost Brigadir Joko," ucap dia.

Entah kenapa, lanjut Niazi, keterangan Winda dkk berubah. "Winda cs merubah keterangan bahwa sabu itu berasal dari Niazi bukan Yaumil," terang Niazi.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas