Polisi Ringkus DPO Kasus Narkoba di Jeneponto
Dg Sila di ringkus tempat persembunyiannya di Dusun Tanatoa, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu (10/08/2016).
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALA - Satuan Narkoba Polres Jeneponto meringkus Syahrir Dg Sila, warga Lorong Macan, Jl Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, yang diduga merupakan DPO dalam kasus Narkotika.
Dg Sila di ringkus tempat persembunyiannya di Dusun Tanatoa, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu (10/08/2016).
"Yang bersangkutan ini merupakan DPO kasus narkoba karena dia duga kuat merupakan pengedar yang selama ini menjadi incaran kami," Ujar Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Arivalianto Bermuli memimpin penangkapan.
Di tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa satu sachet plastik kecil berisi butiran bening yang diduga sabu, satu buah handphon dan uang ratusan ribu rupiah.
"Saat di lakukan penangkapan kita dapati satu sashet yang kami duga barang bukti narkotika jenis shabu dan berupa uang, "tambahnya.
Kini Dg Sila diamankan di ruang SatNarkoba Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.(tribun timur)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.