Sipir Lapas Pamekasan Terlibat Peredaran SS
Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Moh Sahri didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2016).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Moh Sahri didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2016).
Ia diadili karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 98 gram.
Terdakwa Sahri dalam persidangan tak bisa memungkiri perbuatannya saar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manuhutu menghadirkan dua saksi yang menangkapnya.
Kedua saksi itu adalah Yudi Hendra dan Suherman dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Hartono SH, saksi Yudi Hendra menegaskan, terdakwa ditangkap setelah mengambil sebuah paket berisi sabu-sabu (ss) yang ditaruh di bawah pohon besar di depan SPBU Benowo pada 14 Maret lalu.
Barang haram itu diambil terdakwa atas perintah seorang tahanan yang mendekam di LP Pamekasan bernama Mat Deri alias Muhderi.
"Saat mengambil SS, terdakwa Sahri dipandu oleh seseorang yang diutus Mat Deri," ujar saksi Yudi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sahri yang bekerja sebagai sipir LP Pamekasan ditangkap di kawasan Jalan Banyu Urip saat akan menuju terminal Purabaya (bungurasih) Surabaya.
Sesuai rencana SS seberat 98 gram itu akan dikirim lagi ke orang lain, tapi keburu ditangkap.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari I, terdakwa Sahri membenarkan keterangan saksi Yudi.
"Benar pak hakim," ucap Sahri saat ditanya Dwi Hartono SH, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arif Budi Prasetijo SH membenarkan jika kliennya seorang pegawai Lapas.
"Dari keterangan saksi, terdakwa juga membenarkan," ungkap Arif kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).