Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalak Sopir Angkutan yang Lewat Monpera Pasrah Dijebloskan ke Tahanan

Petugas mendapatkan uang hasil pemalakan sebesar Rp 80 ribu dari uang lembaran pecahan Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan pecahan seribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemalak Sopir Angkutan yang Lewat Monpera Pasrah Dijebloskan ke Tahanan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Doni (24), pelaku pemalakan berikut barang bukti uang hasil pemalakan dan satu bilah sajam pisau yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera saat diamankan petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (10/8/2016) malam. 

Laporan Sripoku Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Doni (24), pelaku pemalakan yang meresahkan sopir angkutan umum, tak berkutik dibekuk petugas dan dijebloskan ke Polresta Palembang, Kamis (11/8/2016).

Doni dipergoki petugas saat melakukan pemalakan terhadap sopir angkutan umum yang melintas.

Doni dibekuk petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan AKP Robeth P Sihombing, saat mangkal di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Jalan Nusa Indah Kelurahan 18 Ilir Kecamataan IB I Palembang, Rabu (10/8/2016).

Ketika dibekuk, Doni yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Palang Merah Kelurahan 35 ilir Tangga Buntung Palembang, kedapatan memiliki sajam pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Bahkan petugas mendapatkan uang hasil pemalakan sebesar Rp 80 ribu dari uang lembaran pecahan Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan pecahan seribu.

"Pisau memang saya bawa untuk jaga diri. Kalau uang itu milik saya sendiri didapat dari hasil nyopir angkot. Saya tidak pernah melakukan pemalakan dan hanya nongkrong saja," kilah Doni yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir.

Berita Rekomendasi

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, tertangkapnya tersangka Doni bermula laporan dari masyarakat yang merasa resah.

Terutama kalangan sopir angkutan umum yang sering diperas oleh tersangka saat melintasi kawasan Monpera.

Mendapatkan laporan, petugas Unit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan mempergoki tersangka Doni melakukan pemalakan.

"Tersangka Doni kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dengan barang bukti uang hasil pemalakan. Begitu juga dengan kepemilikan satu bilah sajam pisau yang juga diherat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas