Pemalak Sopir Angkutan yang Lewat Monpera Pasrah Dijebloskan ke Tahanan
Petugas mendapatkan uang hasil pemalakan sebesar Rp 80 ribu dari uang lembaran pecahan Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan pecahan seribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Doni (24), pelaku pemalakan yang meresahkan sopir angkutan umum, tak berkutik dibekuk petugas dan dijebloskan ke Polresta Palembang, Kamis (11/8/2016).
Doni dipergoki petugas saat melakukan pemalakan terhadap sopir angkutan umum yang melintas.
Doni dibekuk petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan AKP Robeth P Sihombing, saat mangkal di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Jalan Nusa Indah Kelurahan 18 Ilir Kecamataan IB I Palembang, Rabu (10/8/2016).
Ketika dibekuk, Doni yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Palang Merah Kelurahan 35 ilir Tangga Buntung Palembang, kedapatan memiliki sajam pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Bahkan petugas mendapatkan uang hasil pemalakan sebesar Rp 80 ribu dari uang lembaran pecahan Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan pecahan seribu.
"Pisau memang saya bawa untuk jaga diri. Kalau uang itu milik saya sendiri didapat dari hasil nyopir angkot. Saya tidak pernah melakukan pemalakan dan hanya nongkrong saja," kilah Doni yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, tertangkapnya tersangka Doni bermula laporan dari masyarakat yang merasa resah.
Terutama kalangan sopir angkutan umum yang sering diperas oleh tersangka saat melintasi kawasan Monpera.
Mendapatkan laporan, petugas Unit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan mempergoki tersangka Doni melakukan pemalakan.
"Tersangka Doni kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dengan barang bukti uang hasil pemalakan. Begitu juga dengan kepemilikan satu bilah sajam pisau yang juga diherat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.