Lima Terpidana Kasus Narkoba di DIY Dapat Remisi
Sebanyak 640 warga binaan di bawah naungan Kemenkumham DIY akan mendapatkan remisi di hari peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sebanyak 640 warga binaan di bawah naungan Kemenkumham DIY akan mendapatkan remisi di hari peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016.
Jumlah revisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, 39 di antaranya mendapatkan status bebas langsung.
Di antara 640 warga binaan yang akan mendapatkan remisi nanti 5 di antaranya adalah terpidana kasus korupsi.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Pramono mengatakan 5 napi korupsi tersebut adalah napi yang masa hukumannya 1 tahun dan sudah menjalani semua kewajibannya.
"Dalam artian sudah memenuhi kewajibannya membayar denda membayar uang pengganti dan lainnya," ujar Pramono di Bangsal Kepatihan Yogyakarya, Jumat (12/8/2016).
Dia berharap seusai keluar dari lapas para warga binaan tersebut dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik.
"Kita punya harapan ini kan bentuk penghargaan kepada mereka yang sudah berperilaku baik, supaya sudah keluar tobat dan segera menyesuaikan diri kembali dengan masyarakat," harapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.