Pelanggan Kesetrum, Lembaga Ini Minta PLN Tanggungjawab
Pelanggan PLN yang tersentrum itu harus mendapatkan kepastian hukum agar mendapatkan hak-haknya lantaran dirugikan akibat kelalaian petugas
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Padian Adi S Siregar meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertanggungjawab memberikan bantuan material kepada Siagun Boru Nainggolan (78), yang tersetrum saat memegang pagar rumah.
Pelanggan PLN yang tersentrum itu harus mendapatkan kepastian hukum agar mendapatkan hak-haknya lantaran dirugikan akibat kelalaian petugas.
Keluarga korban melaporkan permasalahan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang keputusan lembaga itu menjadi acuan PLN untuk memberikan kewajibannya atau tanggungjawabnya kepada pelanggan
“Adanya arus listrik di pagar rumah sehingga menyebabkan orang tersentrum merupakan bentuk kelalaian. Kenapa bisa ada arus listrik di pagar. Artinya ada kabel yang terkelupas dan tidak dilakukan pemadaman saat perbaikan. Jadi harus ada ganti rugi,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/8/2016).,” katanya.
PLN wajib memberikan ganti rugi bila ada keputusan yang mengikat, dan pelanggan dapat melakukan upaya hukum lain seperti melaporkan dugaan pidana apabila PLN tidak memperdulikan keputusan BPSK.
“Kami sesalkan adanya masalah ini. Seharusnya, kalau petugas PLN, ingin memperbaiki aliran listrik di rumah warga harus dipadamkan terlebih dahulu kawasan permukiman warga itu. Idealnya harus ada azas kehati-hatian dong,” ujarnya.
Dia menyampaikan, petugas harus memastikan tidak ada kabel yang terkelupas, sebelum meminta bantuan dari warga untuk menghidupkan sakelar.
Jadi, proses pengerjaan harus dipastikan berjalan mulus artinya masyarakat tidak boleh dijadikan kelinci percobaan.
“PLN harus bertanggungjawab secara moral maupun material kepada warga yang mengalami kecelakaan itu. Tapi kemudian, apakah mungkin ada instansi pemerintah lain yang bertanggungjawab. Misalnya Dinas Pertamanan ? Dari standar perawatan PLN, idealnya bertanggungjawab memberikan ganti rugi akibat kesetrum itu,” katanya.
Ia menuturkan, dalam mengerjakan kabel ataupun permasalahan listrik, petugas PLN tidak boleh lalai, sehingga membahayakan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia berharap kejadian serupa tak lagi terulang di Kota Medan.