Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu di Pom Bensin, Gadis 18 Tahun Ini Tak Mampu Menolak Rayuan Maut Yaini

Anggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap tiga orang yang terlibat penyekapan seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bertemu di Pom Bensin, Gadis 18 Tahun Ini Tak Mampu Menolak Rayuan Maut Yaini
Tribun Jateng/Muh Radlis
Anggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap tiga orang yang terlibat penyekapan seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap tiga orang yang terlibat penyekapan seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Semarang.

Korban bernama NWA (18), warga Kebonharjo, Kota Semarang itu disekap oleh seorang pelaku bernama Yaini, warga Purwodadi. Sedangkan dua pelaku lainnya turut membantu Yaini menyekap korban.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/8/2016), Yaini mengaku berkenalan dengan korban di pom bensin tak jauh dari rumah korban.

Setelah diajak berkenalan, korban lalu dibujuk untuk ikut ke dalam mobil. Korban pun mau, lalu menitipkan sepeda motornya di daerah Pelabuhan Tanjung Emas.

"Ajak jalan-jalan, muter-muter," kata Yaini.

Korban lalu diajak ke rumah Suhari di daerah Purwodadi menggunakan mobil rental yang kemudikan oleh Supriyanto. Di rumah Suhari, pelaku dan korban sempat menginap selama satu hari.

Berita Rekomendasi

Setelah dari rumah Suhari, korban lalu dibawa ke daerah Gresik, Jawa Timur hingga ke Pati. 

Selama pergi bersama pelaku selama tujuh hari itulah, pelaku Yaini mengaku menggauli korban sebanyak empat kali.

"Cuma empat kali pak," katanya.

Akhirnya keluarga korban melapor ke Polrestabes Semarang setelah mendapat pesan singkat (sms) dari korban. 

Pencarian pun dilakukan, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di daerah Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Kami tangkap di Pati," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.

Burhanudin mengatakan, Yaini dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait dua pelaku lain, Burhanudin mengatakan kedua pelaku turut membantu Yaini selama menyekap korban. Pelaku lain, Supriyanto, mengatakan, dia sempat menangis melihat Yaini menyekap korban.

"Saya itu tidak tahu apa-apa pak. Saya cuma sopir rental mobil. Waktu lihat korban disekap sama dia (Yaini) saya sempat menangis," katanya.

Bahkan Supriyanto mengaku belum mendapar bayaran sepeserpun dari sewa mobil yang dipakai oleh Yaini. 

"Belum dibayar sama sekali, mau saya tagih malah saya ikut ketangkap polisi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas