Hewan Ternak Gunungkidul Bakal Miliki Kartu Identitas
Dalam waktu dekat hewan ternak di Kabupaten Gunungkidul bakal memperoleh kartu identitas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunungkidul tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Ternak.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui data ternak secara pasti sehingga potensinya dapat ditingkatkan.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawah Wahyudi, menuturkan selama ini data potensi pertanian atau pertanian dari BPS sebagai rujukan masih kurang akurat.
Ia mencontohkan, dalam buku 'Gunungkidul dalam angka 2015' data pohon yang dihitung hanya ada pohon mangga, padahal potensi lainnya masih banyak.
"Sebetulnya banyak potensi yang ada di Gunungkidul, namun semuanya belum terekam dengan baik," kata Immawan kepada wartawan, Minggu (14/8/2016).
Immawan mengatakan, perda yang tengah disusun tersebut diharapkan dapat menghitung secara pasti jumlah ternak yang ada di Gunungkidul.
Ia menuturkan, perda ini juga untuk menyesuaikan Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dengan pendaftaran tersebut, data diharapkan mendekati 100 persen, sehingga sasaran program jadi tepat dan tidak kira-kira lagi," ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul, Khrisna Berlian, mengatakan usai mendapat payung hukum, pihaknya secara aktif akan mendata ternak yang ada di masing-masing desa.
Ia menuturkan, melalui pendaftaran ternak ini program pemerintah untuk pengembangan potensi peternakan dapat tepat sasaran.
"Ini menguntungkan peternak, semisal untuk pemberian bantuan atau pelayanan kesehatan dapat lebih mudah. Selain itu perkembangan populasi hewan ternak dapat diketahui secara pasti," tutur Khrisna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.