Perempuan Kerap Dirugikan dalam Masalah Keperdataan
Selain itu, sebagian perempuan dan anak masih mengalami tindakan kekerasan, pelecehan dan perdagangan orang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Perempuan dan anak merupakan sumberdaya potensial dalam
pembangunan Indonesia.
Kekuatan keduanya berperan dalam mengisi pembangunan di berbagai bidang, sekaligus dapat mengantarkan Indonesia menjadi salah satu bangsa yang besar, kuat dan mandiri.
Sayangnya, kondisi sebagian perempuan dan anak masih mengalami tindakan kekerasan, pelecehan dan perdagangan orang.
Perempuan juga kerap dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, hak pengasuhan anak,
perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada acara pembukaan pelatihan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di
Gedung Walikota Kediri, Senin (15/8/2016).
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia selama 5 tahun terakhir mulai dari tahun 2011 dengan total jumlah kekerasan sebanyak 2.178 terus meningkat hingga mencapai 4.309 pada tahun 2015.
Namun demikian yang dilaporkan justru jauh lebih sedikit, dibandingkan dengan jumlah sebenarnya karena umumnya perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu, maupun takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Atau ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan
kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak.
“Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini melatarbelakangi Kementerian PP dan PA untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya membantu korban dan pendampingan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan,” ujar Yohana.
Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, memiliki fungsi antara lain melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Kemudian melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu
"Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan
perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara," kata Yohana.
Maka kata dia, sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk
memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat manusia dan sudah terjamin dalam UUD.