Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Septian Kepergok Dorong Motor Curian di Stadion GSJ Jakabaring

Septian (19), tak berkutik aksi dan pasrah saat beraksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Septian Kepergok Dorong Motor Curian di Stadion GSJ Jakabaring
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolsek SU I AKP M Khalid Zulkarnaen saat introgasi Septian (19), tersangka curanmor berikut barang bukti sepeda motor curian ketika gelar perkara di Mapolsek SU I Palembang, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Septian (19), tak berkutik aksi dan pasrah saat beraksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Septian kepergok petugas saat mendorong sepeda motor curian keluar gerbang Stadian Gelora Sriwijaya (GSC) Jakabaring, Kecamatan SU I Palembang, Mingu (14/8/2016) sore.‬

Pria pengangguran ini pun diamankan petugas berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria F 150 dengan nopol BG 2971 TH warna hitam.

"Waktu itu habis nonton bola, saya disuruh teman untuk dorong motor keluar gerbang. Saya terpaksa ikuti perintah teman saya, karena saya diancam jika tidak menuruti perintahnya," ujar Septian ketika gelar perkara di Mapolsek SU I Palembang, Senin (15/8/2016).

Septian mengakui, kunci kontak sepeda motor sebelumnya sudah dirusak temannya yang berinisial ND dan YD. Setelah kunci dirusak, ND dan YD meminta untuk didorong keluar gerbang stadion.

"Teman saya langsung kabur entah kemana. Saat itu saya dipergoki petugas dan akhrinya ditangkap," ujar Septian.

‪Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen mengatakan, tersangka diamankan petugas karena curiga dengan gerak-gerik tersangka saat mendorong sepeda motor sesuai pertandingan bola kaki. ‪

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah dihentikan saat mendorong motor, ternyata benar motor yang didorongnya adalah motor hasil curian. Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan rekan terssangka dalam pengejaran petugas. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas