Baru Pacaran Lima Hari, Heri Dua Kali Gagahi Pacarnya yang Masih di Kelas 1 SMA
Pelaku bahkan tidak mengetahui pasti, dimana alamat kediaman pacarnya dan melakukan perbuatan itu suka sama suka
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Heri Gunawan (23), diamankan personil Sat Reskrim Polresta Pontianak atas dugaan melakukan pencabulan terhadap pacarnya berinisial S yang masih dibawah umur, Selasa (2/8/2016).
Kepada wartawan, warga Gang Dua, Jl Setia Budi, Pontianak Kota ini mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan S, yang baru saja menjalin hubungan kekasih dengannya selama lima hari.
"Dia pacar saya, sudah pacaran sama dia lima hari. Kenalan di Jl Alianyang, di atas motor," ungkap Heri saat berada di ruang PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (16/8/2016) siang.
Heri menuturkan, perkenalannya dengan S tak membutuhkan waktu lama.
Dikisahkannya, saat itu ia sedang berada di kawasan Jl Alianyang lalu melintaslah S dan tiba-tiba menghampirinya.
"Pas lewat Jl Alianyang, dia meminta rokok sama saya. Saya pun minta nomor HP-nya, lalu saya SMSan sama dia. Setelah sering sms seminggu gitu jadian pacaran sama S," ujar Heri
Karena baru mengenal S dan baru lima hari pula berpacaran dengan gadis tersebut.
Heri bahkan tidak mengetahui pasti, dimana alamat kediaman pacarnya tersebut.
"Dia tinggal, pertama saya jemput di depan Gang Arman, Jl Suwignyo," katanya.
Walau baru lima hari menjalin hubungan pacaran dengan gadis yang masih duduk di kursi Kelas 1 SMA, Heri mengaku nekat untuk menginapkan pacarnya di rumah saudara angkatnya di Jl KH Wahid Hasyim (Jl Penjara), hingga dapat menggagahi pacarnya tersebut.
"Dia kelas 1 SMA. Sudah dua kali saya melakukannya (menyetubuhi) di rumah abang angkat saya, satu malam dua kali. Di Jl Penjara Gang Family," ungkap Heri.
Hubungan badan yang dilakukannya dengan S tersebut, berdasarkan suka sama suka, tanpa paksaan siapapun.
"Saya jemput dia hari Minggu, saya bawa ke rumah abang. Nginap dua hari, saya paksa dia pulang, ndak mau pulang katanya selalu dikekang. Selain itu ndak ada lagi, itu mau sama mau. Saya tinggal di Jl Setia Budi Gang Dua," ujar pria yang kedua matanya tampak merah ini.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis menuturkan, tersangka Heri Gunawan ditangkap pihaknya saat berada di rumah saudara angkatnya di Gang Family Jl KH Wahid Hasyim.
"Pelaku ini kami amankan di Jl Penjara (Jl KH Wahid Hasyim) pada Selasa (2/8) kemarin," ungkap AKP Azis.
Atas perbuatannya, Heri akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sambung Azis.