Bikin Heboh, Ny AS Simpan Barang Ini di Antara Dua Pahanya
Tersangka berjalan sambil menjepit barang yang dicuri di selangkangan dan berjalan sejauh 150 meter menemui MN, temannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Ny AS (50), warga Kapas Madya, Surabaya dijebloskan ke tahanan Mapolsek Kamal usai dipergoki mencuri enam kardus susu merk Lactogen di Toko Aka Jaya, Jalan Raya Perumnas, Kecamatan Kamal, Selasa (16/8/2016).
Aksi AN terbilang nekat karena saat beraksi toko tersebut ramai dikunjungi.
Untuk mencuri enam kardus susu formula, masing-masing kemasan 750 gram itu tidak sekaligus diselipkan di antara dua pahanya.
"Tiga kali masuk ke toko. Setiap beraksi, pelaku mengambil dua kardus susu formula. Namun di aksi keempat, seorang pegawai toko curiga," ungkap Kapolsek Kamal AKP Puguh Suatmojo kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Pada aksi keempatnya, AN membeli es krim untuk mengalihkan perhatian petugas toko yang sudah menaruh curiga dan bergegas naik angkutan namun berhasil dikejar petugas toko bersama.
Belakangan diketahui AN dalam aksinya tidak sendiri namun mengajak pemuda tetangganya, MN (24) yang berperan sebagai penampung kardus-kardus susu hasil curian.
MN pun digelandang ke mapolsek bersama barang bukti, termasuk sepeda motor milik pelaku.
"Pada aksi pertama, MN menunggu di luar, sekitar 150 meter dari toko. Baru di aksi keempat, MN berada di seberang toko. Sementara AN kabur naik angkutan sebelum ditangkap," papar Puguh.
Tak hanya petugas toko yang menaruh curiga aksi AN. Seorang warga di seberang jalan berhasil merekam aksi AN direkam kamera ponsel ketika keluar masuk toko tanpa berbelanja.
"Tiba di mapolsek, saya suruh anggota periksa dasternya. Siapa tahu ada kantong di balik daster. Ternyata tidak ada. Kok bisa ya berjalan sambil menjepit dua kardus susu di selangkangan? Apalagi dengan jarak 150 meter menemui MN," ujar mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan itu dengan nada heran kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kemungkinan aksi seperti itu sudah sering dilakukan. Namun di hadapan penyidik, mengakunya baru sekali," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).