Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

46 Warga Binaan Lapas Bolangi Dapat Remisi Bebas Langsung

Sebanyak 491 warga binaan Lapas Narkotika dan Lapas Wanita Bolangi Kelas II A Sungguminasa mendapat remisi di HUT ke-71 Kemerdekaan Indonesia.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 46 Warga Binaan Lapas Bolangi Dapat Remisi Bebas Langsung
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Sebanyak 3.344 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi ke-71 RI, Rabu (17/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 491 warga binaan Lapas Narkotika dan Lapas Wanita Bolangi Kelas II A Sungguminasa mendapat remisi di HUT ke-71 Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2016).

Dari ratusan warga binaan tersebut, 46 di antaranya mendapat remisi dan langsung bebas hari itu juga.

Penyerahan remisi dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo didampingi Wakil Bupati, Abdul Rauf Malagani dan unsur muspida juga pimpinan SKPD.

Kepala Lapas Wanita Bolangi, Rafni Trikoriaty Irianta, mengatakan dari 100 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat langsung bebas.

"Untuk lapas narkotika ada 391 warga binaan dapat remisi dan langsung bebas 42 orang," kata Rafni dalam laporan rekapitulasi perolehan remisi umum 2016 per 17 Agustus.

Sementara penyerahan Remisi Umum I yang berjumlah 96 orang terdiri dari remisi 6 bulan sebanyak 2 orang, 5 bulan tiga orang,  tiga bulan 25 orang, dua bulan 32 orang dan satu bulan 33 orang.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk penyerahan Remisi Umum kepada narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa berjumlah 391 orang yang terdiri dari Remisi Umum I 5 bulan sebanyak dua orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 150 orang, 2 bulan 96 orang dan 1 bulan 80 orang. Sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas diberikan kepada 42 orang.
 
Dalam sambutannya, Adnan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas hari ini agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jadilah insan yang taat hukum yang berakhlak dan berbudi luhur serta mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang belum memperoleh remisi agar bersabar, karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," pesan dia.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas