Brigjen TNI Gadungan Asal Bandung Berhasil Tipu Beberapa Kolektor Barang Antik di Surabaya
Andrea Halim (50) ditangkap anggota Kodim 0831/Surabaya Timur di sebuah apartemen di Sukolilo, Surabaya, Kamis (18/8/2016) dini hari.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Andrea Halim (50) ditangkap anggota Kodim 0831/Surabaya Timur di sebuah apartemen di Sukolilo, Surabaya, Kamis (18/8/2016) dini hari.
Warga Bandung ini diduga mengaku sebagai anggota TNI gadungan berpangkat brigadir jenderal (brigjen), dan menipu tiga orang.
Saat digerebek di kamar nomor 933 di apartemen tersebut, Andrea tidak sendirian.
Dia bersama Hermansyah (39), Ali Mudhofir (47), dan M Evendi (20).
Hermansyah mengaku sebagai anggota Komite Investigasi Negara (KIN).
Evendi mengaku sebagai orang yang masuk ke TNI di Jakarta. Ali hanya sopir mobil rental yang disewa Andrea.
Komandan Kodim 0831/ST, Letkol Inf Dodiet Lumwartono, mengaku belum mengetahui keterlibatan tiga orang tersebut.
Saat diperiksa di kantor Koramil Sukolilo, hanya Andrea yang telah terbukti menyalahgunakan atribut tentara.
"Kami serahkan mereka ke Polsek Sukolilo untuk mengembangkan kasusnya," kata Dodiet.
Andrea adalah pengangguran. Dia ke Surabaya hanya untuk mencari korban.
Dia memilih Surabaya sebagai tempat untuk bertemu dengan calon korbannya.
Menurut Dodiet, Andrea selalu menyasar kolektor barang antik. Dia menggunakan atribut militer untuk memudahkan aksinya.
Agar korban percaya, Andrea selalu memberikan atribut militer sebagai oleh-oleh kepada calon korbannya.
Andrea juga mengaku mengenal petinggi TNI AD. Beberapa kali Andrea menyebut nama petinggi TNI AD untuk meyakinkan korbannya.
Bahkan Andrea mengklaim sebagai saudara dari pejabat Kodam di Indonesia Tengah.
"Dia mengaku sudah menipu tiga orang. Tapi dia tidak mengetahui identitasnya," tambahnya.
Sebelum ditangkap, Andrea sempat bertemu dengan seorang asal Probolinggo.
Tapi korban yang belum diketahui identitasnya itu sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
Dia berharap polisi bisa menemukan orang tersebut untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Andrea.
Dalam aksinya, Andrea menawarkan barang antik, seperti keris atau samurai. Bila tertarik, calon korbannya diminta menyerahkan uang muka.
Andrea berjanji akan mengirim barang antik pesanan ke rumah pemesan.
"Terakhir dia mendapat uang sebesar Rp 15 juta. Saat menggerebek apartemennya, kami menyita uang sebesar Rp 6,3 juta yang diduga hasil penipuan," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Sukolilo, AKP Simun belum bisa berbicara banyak terkait kasus ini. Pihaknya menangani kasus ini baru sejak siang tadi.
"Kami masih memeriksa saksi, dan tersangka," kata Simun singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.