Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Yeha Dipenjara 5,6 Tahun

Terdakwa langsung membawa korban ke lokasi pekuburan kemudian melancarkan aksi mesum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Cabuli Gadis di Bawah Umur, Yeha Dipenjara 5,6 Tahun
SURYA
ILUSTRASI, DIPERAGAKAN MODEL. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Yeha harus menghabiskan hidup di penjara selama lima tahun enam bulan.

Itu buntut dari perbuatan cabulnya pada seorang remaja, sebut saja Sekar (16).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan Yeha bersalah. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Alfi Usul digelar Kamis (18/8/2016). Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Yeha dituntut lima tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatannya merusak masa depan korban. Sehingga hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Yeha dikenakan pasal 285 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa cabul tersebut terjadi, Minggu (17/7), sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Alung Banua Lingkungan I Kecamatan Bunaken.

Berawal ketika terdakwa menelpon korban, dengan maksud mengajak korban bertemu di belakang rumah korban. Tapi ditolak korban. Saat korban ke luar rumah, terdakwa lalu menarik korban dan memeluknya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terdakwa langsung membawa korban ke lokasi pekuburan kemudian melancarkan aksi mesum.

Kemaluan korban berdarah karena ditusuk pakai jari. Begitu terlepas, lari dan melaporkan perbuatan mesum terdakwa ke keluarganya. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas