Cabuli Gadis di Bawah Umur, Yeha Dipenjara 5,6 Tahun
Terdakwa langsung membawa korban ke lokasi pekuburan kemudian melancarkan aksi mesum.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Yeha harus menghabiskan hidup di penjara selama lima tahun enam bulan.
Itu buntut dari perbuatan cabulnya pada seorang remaja, sebut saja Sekar (16).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan Yeha bersalah. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Alfi Usul digelar Kamis (18/8/2016). Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Yeha dituntut lima tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatannya merusak masa depan korban. Sehingga hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Yeha dikenakan pasal 285 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa cabul tersebut terjadi, Minggu (17/7), sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Alung Banua Lingkungan I Kecamatan Bunaken.
Berawal ketika terdakwa menelpon korban, dengan maksud mengajak korban bertemu di belakang rumah korban. Tapi ditolak korban. Saat korban ke luar rumah, terdakwa lalu menarik korban dan memeluknya.
Terdakwa langsung membawa korban ke lokasi pekuburan kemudian melancarkan aksi mesum.
Kemaluan korban berdarah karena ditusuk pakai jari. Begitu terlepas, lari dan melaporkan perbuatan mesum terdakwa ke keluarganya. (fin)