Dua Tersangka Kasus Korupsi Perbaikan Jalan Nasional di NTT Ditahan
Indikasi dugaan penyimpangan, jelas Manutede, penggunaan material tidak sesuai kontrak.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Pos Kupang, Ferdinandus Hayong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan dua tersangka kasus korupsi paket pekerjaan perbaikan ruas jalan nasional Aegela-batas Kota Ende di Pulau Flores, Kamis (18/8/2016) malam.
Kedua tersangka itu yakni H. Yoyok Eko Istanto, ST yang berperan sebagai PPK dan Frangky Ratu Taga selaku kontraktor pelaksana proyek perbaikan jalan yang rusak akibat bencana alam tanah longsor.
Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Sherly Manutede, S.H, M.H, menjelaskan, proyek perbaikan jalan itu merupakan kegiatan tanggap darurat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015.
Indikasi dugaan penyimpangan, jelas Manutede, penggunaan material tidak sesuai kontrak.
Sebelum mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kupang, kata Manutede, kedua tersangka diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum (RSU) SK Lerik Kota Kupang. (*)