Ikbal Alias 'Bala Kolor Ijo' Dituntut Hukuman Mati
Ikbal (30) alias Bala "Si Kolor Ijo" akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan tribun timur, Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, MALILI- Ikbal (30) alias Bala "Si Kolor Ijo" akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
"Iya hari Selasa kemarin tanggal 16 agustus, terdakwa dituntut oleh jaksa hukuman mati," kata Humas PN Malili, Khairul kepada TribunLutim.com, Kamis (18/8/2016).
Terdakwa dituntut dalam di PN Malili di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili.
Khairul menyebutkan, salah satu alasan yang memberatkan terdakwa sampai dituntut hukuman mati adalah jumlah korbannya banyak.
Rencananya, jadwal persidangan selanjutnya, adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan surat pembelaan atau pledoi, Selasa (23/8/2016).
Dan keesokan hainya pengadilan sudah merencanakan untuk pembacaan putusan.
Terdakwa Ikbal dituntut atas dugaa telah melakukan pemerkosaan terhadap sekitar 33 wanita dan menusuk organ vital korban dengan pisau hingga menewaskan dua korbannya.
Terdakwa ditangkap anggota Polres Luwu Timur pada tanggal 17 November 2015 silam.