Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BNNP DIY Bongkar Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lapas

Dari dalam selnya, Rd seorang warga binaan dengan masa hukuman 9 tahun masih bisa menjadi otak dari peredaran narkoba.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in BNNP DIY Bongkar Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lapas
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
3 dari 4 Pelaku yang diamankan BNNP DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam lapas narkotika Pakem, Kabupaten Sleman.

Dari dalam selnya, Rd seorang warga binaan dengan masa hukuman 9 tahun masih bisa menjadi otak dari peredaran narkoba.

Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Lapas Pakem.

Berawal dari info tersebut pada Minggu (14/8/2016) petugas BNNP DIY melakukan pengintaian namun tidak membuahkan hasil, baru keesokan harinya pada Senin (15/8/2016) pihaknya mendapati orang yang mencurigakan berkeliaran di sekitar RSJ Grhasia Pakem.

"Dari sana orang berinisial LSD ini kita interogasi dan darinya ditemukan 4,3 gr sabu dan 10 butir ekstasi berlogo apel berwarna hijau," jelas Soetarmono saat jumoa pers di kantornya Jumat (19/8/2016).

Dari tersangka tersebut diketahui pelaku hendak melemparkan barang tersebut kepada tersangka Rd melalui tembok pembatas antara RSJ dan Lapas.

Rekomendasi Untuk Anda

BNNP yang berkoordinasi dengan kemenkumham DIY kemudian melakukan sidak ke kamar Rd dan ditemukan satu buah bong beserta handphone sebagai alat komunikasi.

BNNP kemudian melanjutkan perburuan ke Klaten yang diinformasikan sebagai pemasok barang haram tersebut, petugas kemudian menggerebek pelaku berinisial ESG di rumahnya pada Selasa (16/8/2016)

"Pelaku ini sempat coba melarikan diri tapi berhasil kita amankan, barbuk kita temukan disembunyikan di bawah ember di kamar mandi serta 6 lokasi lain," jelasnya.

Masih di Klaten, petugas kembali mengamankan satu lagi tersangka berinisial ZM beserta beberapa barang bukti.

Dari 4 tersangka total ditemukan barang bukti sebanyak 26,03 gr sabu, Ganja 9,64 gr, ekstasi 248 butir serta sejumlah alat yang lain. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas