Dua WNA Masuk DPO Kasus Tewasnya Aipda I Wayan Sudarsa
Dua Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian di Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian di Bali.
Kedua WNA itu dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta, yakni Ajun Inspektur Dua (Aipda) I Wayan Sudarsa, Rabu (17/8/2016) lalu.
Mayat Sudarsa diketahui pertama kali oleh seorang petugas sekuriti Hotel Pullman Kuta, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 03.00 Wita.
Tergeletak di pinggir Pantai Kuta, mayat Sudarsa bersimbah darah dan sekujur tubuhnya terdapat 39 luka.
Lokasi pantai tempat tergeletaknya Sudarsa yang saat itu masih memakai seragam dinas, persis di seberang Hotel Pullman di Jalan Raya Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Sugeng Priyanto, membenarkan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti di TKP (Tempat kejadian Perkara), dua WNA kemungkinan memiliki keterkaitan.
"Keterangan saksi dan barang bukti di TKP mengarah kepada orang-orang tersebut," jelas kapolda kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network) di Denpasar, Kamis (18/8/2016).
Dalam olah TKP pada Rabu (17/8/2016) pagi, tim dari Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta mendapatkan sejumlah barang-bukti.
Antara lain jaket parasut warna hitam yang diduga milik korban I Wayan Sudarsa, pecahan beberapa botol bir, sebuah tas tangan untuk wanita berwarna hitam yang terbuat dari kulit, 1 unit sepeda motor Vario hitam milik korban, papan surfing warna putih dalam keadaan rusak parah, serta 1 buah ponsel Nokia dan 1 HT milik korban.
Sebuah media Australia mengungkapkan, dari tas tangan itulah penyelidikan mengarah kepada WN Australia itu.
Dalam tas tangan tersebut ditemukan SIM (Surat Izin Mengemudi) milik seorang wanita, yang disebut berasal dari daerah Byron Bay, negara bagian New South Wales (NSW), Australia.
Meskipun kedua WNA itu dicari-cari untuk dimintai keterangan lebih dulu karena belum tentu sebagai tersangka, namun kepolisian telah berkoordinasi untuk meminta pencegahan keluar dari Indonesia terhadap salah-satu WNA itu.
Kemarin beredar foto surat permintaan pencegahan ke luar Indonesia yang diajukan Polresta Denpasar kepada pihak Imigrasi untuk Sara Connor, perempuan warga Australia berusia 46 tahun.
"Kami siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencegahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang dicegah harus menyelesaikan proses hukum di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep H.A. Renung Widodo, kepada Tribun Bali kemarin.