Eman dan Pendi Nekat Mencuri di Rumah Tetangga
Dua tersangka ini kuat diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah pelapor, di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Hermansyah alias Eman (21) dan Supendi alias Pendi (24) berhasil ditangkap jajaran personil Polsek Sungai Kakap, setelah diketahui keduanya melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya di Jalan Parit Keladi 2 RT 80/ RW 07, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Sungai Kakap, AKP Agus Hasanudin mengungkapkan, kedua tersangka pencurian tersebut berhasil dibekuk jajarannya pada Kamis (18/8) sekitar pukul 17.00.
"Dua tersangka ini kuat diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah pelapor, di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan. Penangkapannya berdasarkan laporan korban, bernomor LP/2461/VIII/ 2016," ungkap Kapolsek, Jumat (19/8/2016).
Tersangka Eman, merupakan warga Komplek Cendana Permai, Jl Tanjungraya II, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
Sementara tersangka Pendi, adalah warga Jl Parit Keladi 2 RT 80/ RW 07, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku ini masuk dan berhasil mengambil satu unit Speaker aktif merek GMC, DVD Player merek ICHITEK dan 1 tabung gas elpiji. Mereka masuk dengan cara mencungkil jendela samping di rumah korban," papar Agus.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 500 ribu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni satu tabung gas elpiji, satu unit speaker aktif dan DVD Player yang semuanya milik korban.
AKP Agus memaparkan kronologis penangkapan pada Kamis (18/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berawal adanya informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada personil tim Jatanras Polsek Sungai Kakap. Bahwa tersangka Pendi diketahui sedang berada di rumahnya, di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan.
"Personil Jatanras Polsek Sungai Kakap langsung menuju rumah tersangka Pendi, dan langsung menyergapnya saat berada di dalam rumah," jelasnya.
Usai ditangkap, tersangka Pendi lantas diinterogasi. Dari keterangannya, ia mengakui telah memberi jalan bagi tersangka Eman untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Atas informasinya ini, tim Jatanras langsung memburu dan menyergap tersangka Eman yang saat itu berada di rumah neneknya di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan," terang Kapolsek.
Saat akan membawa tersangka Eman, tim Jatanras menunjukan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas kepada keluarga tersangka Eman.
"Keduanya lalu dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP," sambungnya.