Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Investigasi Selesai, Tapi Komnas HAM Belum Mau Bicara Kesimpulan

Pigai meminta awak media bersabar dengan dalih hasil investigasi akan dianalisis terlebih dahulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Investigasi Selesai, Tapi Komnas HAM Belum Mau Bicara Kesimpulan
Tribun Medan/Array Anarcho
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai saat bertandang ke pemukiman warga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait bentrokan berdarah beberapa hari lalu. Natalius datang untuk memintai keterangan korban penyiksaan TNI AU, Jumat (19/8/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya selesai memintai keterangan para korban penyiksaan anggota TNI AU Lanud Soewondo.

Dengan begitu, investigasi Komnas HAM berakhir pada hari ini.

Salah seorang Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang turun ke Medan ketika diwawancarai Tribun belum mau menjelaskan detail apa kesimpulan dari investigasi yang dilakukannya.

Begitu juga saat ditanya, siapa komandan TNI AU yang memberi perintah melakukan penyerangan ke pemukiman warga.

"Kalau perintah, itu kan sudah masuk dalam tahap kesimpulan. Ini belum sampai tahap kesimpulan. Gimana bisa langsung kami katakan," kata Pigai, Jumat (19/8/2016).

Sampai saat ini, pria berkulit hitam itu masih merahasiakan sejumlah nama perwira TNI AU yang diduga memberi instruksi untuk menyisir habis pemukiman warga.

Rekomendasi Untuk Anda

Pigai meminta awak media bersabar dengan dalih hasil investigasi akan dianalisis terlebih dahulu.

"Perintah itu kan tanggungjawab individual. Dugaan sementara begini, ada beberapa warga yang ditahan. Lalu, apakah tindakan (TNI AU) kemarin itu sudah sesuai SOP atau tidak," katanya.

Jika melanggar SOP (standart operasional prosedur), kata Pigai, tentunya bakal ada sanksi bagi para komandan tersebut.

Namun, kata Pigai, yang nantinya menjatuhkan sanksi bukanlah Komnas HAM. Sebab Komnas HAM bertindak sebagai pengawas saja.(ray)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas