Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Status Sejoli WNA Masih Terduga

Kapolda Bali, Irjen Pol sugeng Priyanto menyatakan, ‎apabila saat kejadian itu mereka dalam keadaan mabuk dan sedang berpacaran di Pantai Kuta.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Status Sejoli WNA Masih Terduga
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Poster tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) dipasang di kantor polisi subsektor Monang-maning, Denpasar, Kamis (18/8/2016). Pencarian masih terus dilakukan polisi terhadap para terduga pelaku dalam kasus pembunuhan anggota kepolisian Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) lalu. 

‎Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua sejoli dengan inisial DJT WN Inggris dan SC WN Australia masih diperiksa intensif oleh pihak Polresta Denpasar.

Kapolda Bali, Irjen Pol sugeng Priyanto menyatakan, ‎apabila saat kejadian itu mereka dalam keadaan mabuk dan sedang berpacaran di Pantai Kuta.

Dan hingga saat ini, status mereka masih terduga pelaku.

"Saat ini masih kami kembangkan. Ini kami periksa untuk pencocokan antara keterang saksi, barang bukti dan keterangan mereka berdua," kata Sugeng, Jumat (19/8/2016).

Sugeng menyebut, apabila SC sementara ini kesaksiannya ialah waktu berpacaran itu tas miliknya hilang. Namun, keterangan masih berubah-berubah.

Dan hingga kini, DJT masih belum bisa dimintai keterangan apapun, dan menunggu pendamping hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Belum ada tersangka lain. Dan memang ada luka di tangan keduanya. Kalau si laki-laki mengaku luka saat di Italia sedangkan perempuan masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Dia menandaskan, status mereka belum tersangka, dan masih dikembangkan. Dengan demikian, kini masih melakukan berbagai perkembangan penyidikan. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas