David dan Sarah Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Terancam 15 Tahun Penjara
Dua tersangka pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa dikenakan sangkaan pasal berlapis.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua tersangka pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa dikenakan sangkaan pasal berlapis.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, kedua tersangka dikenakan sangkaan atau tuduhan melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.
"Berdasarkan pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, kami sudah memenuhi. Dan ada pasal yang kami kenakan kepada tersangka," ujarnya, Minggu (21/8/2016).
Hadi menjelaskan, saat ini tersangka Sarah untuk sementara dihentikan proses penyidikannya. Lain halnya dengan David. Pihaknya masih menunggu visum, sedangkan tes urine belum dilakukan.
"Sama-sama mengalami luka memang antara korban antara korban dan tersangka. Mereka ada bentrok pisik, antara David dengan korban. Dan motifnya masih seputar mereka mabuk atau kondisi tidak sadar," ungkapnya.
Namun Hadi mengaku belum sampai pada pemeriksaan menyangkut pemicu awal.
Hingga kini pengacara atau pendamping hukum dari David ialah dari Borneo. Sedangkan Sarah sudah menunjuk pengacaranya Erwin Siregar dan Robert.
"Tersangka masih mengelak melakukan pembunuhan. Dan polisi berdasarkan alat bukti saja," tandasnya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.