Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

David dan Sarah Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Terancam 15 Tahun Penjara

Dua tersangka pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa dikenakan sangkaan pasal berlapis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in David dan Sarah Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Terancam 15 Tahun Penjara
Istimewa
Warga negara Inggris, David James Taylor dan warga negara Australia, Sarah Connor. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Rabu (17/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua tersangka pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa dikenakan sangkaan pasal berlapis.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, kedua tersangka dikenakan sangkaan atau tuduhan melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.

"Berdasarkan pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, kami sudah memenuhi. Dan ada pasal yang kami kenakan kepada tersangka," ujarnya, Minggu (21/8/2016).

Hadi menjelaskan, saat ini tersangka Sarah untuk sementara dihentikan proses penyidikannya. Lain halnya dengan David. Pihaknya masih menunggu visum, sedangkan tes urine belum dilakukan.

"Sama-sama mengalami luka memang antara korban antara korban dan tersangka. Mereka ada bentrok pisik, antara David dengan korban. Dan motifnya masih seputar mereka mabuk atau kondisi tidak sadar," ungkapnya.

Namun Hadi mengaku belum sampai pada pemeriksaan menyangkut pemicu awal.

Hingga kini pengacara atau pendamping hukum dari David ialah dari Borneo. Sedangkan Sarah sudah menunjuk pengacaranya Erwin Siregar dan Robert.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka masih mengelak melakukan pembunuhan. Dan polisi berdasarkan alat bukti saja," tandasnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas