Kapolresta Denpasar Bantah Ada Kekerasan Seksual Terhadap Sarah Connor
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, apabila pengakuan korban mengalami kekerasan seksual, itu merupakan pembelaan oleh tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kuasa Hukum David James Taylor, Haposan Sihombing mendapat pengakuan mengejutkan dari kliennya itu.
Pengakuan David, apabila Sarah mendapat kekerasan seksual, berupa ditarik dan ditindih oleh Aipda Wayan Sudarsa.
Atas hal itu, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, apabila pengakuan korban mengalami kekerasan seksual, itu merupakan pembelaan oleh tersangka. Dan itu wajar saja dipandang oleh Hadi Purnomo.
Dengan demikian, itu akan dibuktikan dari apa yang telah ditemukan oleh pihaknya. Alat bukti, tentu saja.
"Kan wajar saja tersangka membela. Yang terpenting kami bertindak sesuai dengan alat bukti saja," ucapnya, Minggu (21/8/2016).
Disinggung mengenai teleskop yang ditemukan di TKP. Hadi tidak menampik apabila itu merupakan milik pribadi dari korban.
Namun, pihaknya tidak membekali itu dalam tugas. "Ya memang itu milik korban," tandasnya. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.