62 Gram Sabu Disita dari Bandar Narkoba Asal Subang
Satnarkoba Polres Subang menangkap seorang pemuda yang diduga bandar narkoba jenis sabu.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Satnarkoba Polres Subang menangkap seorang pemuda yang diduga bandar narkoba jenis sabu.
Pemuda itu belakangan diketahui berinisial HL (36), warga Blok Hegarsari, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), HL ditangkap petugas di kediamannya, Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas menyita puluhan gram sabu siap edar beserta piranti untuk menjualnya.
“Penangkapan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/8/2016).
Petugas melakukan penggerebekan rumah HL setelah mendapatkan informasi tersebut. Petugas menemukan sebungkus plastik klip bening berukuran sedang dan sebungkus plastik klip bening kecil.
"Total sabu yang disita polisi 62,64 gram. Petugas juga menemukan timbangan kecil dan sejumlah plastik klip bening yang diduga untuk mengedarkan sabu," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, petugas kini masih mengembangkan kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan disita petugas untuk kepentingan penyidikan.
HL telah ditahan di rumah tahanan Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 112ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.