Ecerkan Togel, Warga Ranoyapo Diciduk Polisi
Dari tangan tersangka, diamankan uang Rp 691 ribu juga sejumlah barang bukti berupa uang, handphone, buku mimpi dan rekapan.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Judi toto gelap kembali dibongkar Tim Resmob Manguni Polda Sulut.
Seorang tersangka ST (45), warga Ranoyapo, Amurang, Minahasa Selatan yang merupakan pengecer berhasil diamankan dalam penangkapan ini.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian di Ranoyapo.
"Dari laporan itu, Tim Manguni 2 yang dipimpin Ipda Reymon Sandewana lalu menangkap tersangka di Kelurahan Ranoyapo Lingkungan IV. Tepatnya di dalam rumah keluarga TS dekat asrama Koramil Amurang," ujarnya Sabtu (22/8) malam.
Saat disergap, kata dia, tersangka sedang merekap kupon togel.
Dari tangan tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa uang, handphone, buku mimpi dan rekapan.
"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 691 ribu, handphone kecil dua unit merek Samsung dan Nokia, satu buku taksir mimpi dan tiga lembar rekapan togel hongkong," ujarnya.
Dikatakannya, dari pengembangan yang dilakukan polisi bandar ST yakni Butih. Polisi pun mencari Butih ke rumahnya, namun bandar togel tersebut sudah melarikan diri.
"Rumah bandar togel Amurang Butih dari informasi warga memang ramai dengan aktivitas judi tersebut. Buron ini menjadi target Tim Manguni dan proses hukum akan tetap jalan," pungkasnya.
"Tersangka ST dan barang bukti pub telah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kombes Pitra. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.