Mahasiswa dan Jukir yang Ditangkap di Kompleks Unila Ternyata Jaringan Pengedar Narkoba di Kampus
Berlianto mengatakan, enam mahasiswa ini sering menjadikan kampus sebagai tempat transaksi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Enam mahasiswa dan satu tukang parkir yang ditangkap di gedung pusat kegiatan mahasiwa Universitas Lampung (Unila) ternyata bagian jaringan narkoba di kampus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, enam mahasiswa tersebut ditangkap saat memecah satu kilogram ganja ke dalam paket-paket kecil.
"Rencananya ganja itu mau dijual oleh para mahasiswa ini," ujar Berlianto saat ekspose, Senin (22/8/2016).
Menurut Berlianto, ganja tersebut dijual enam mahasiswa itu kepada siapa saja yang memesan.
"Yang memesan ada dari kalangan mahasiswa ada kalangan umum," ucapnya.
Berlianto mengatakan, enam mahasiswa ini sering menjadikan kampus sebagai tempat transaksi.
Identitas enam mahasiswa itu adalah Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila; M Iqbal Yunanda (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila; Panji Bangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila.
Selanjutnya adalah Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila; Ricard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila; dan Rahman Ramadho mahasiswa Sosiologi FISIP Unila. Satu tersangka lainnya adalah M Razin (22), tukang parkir.(*)