177 JCH Asal Indonesia Ditahan Petugas Imigrasi Filiphina, 19 Diantaranya Dari Jateng
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami cara 19 warga Jateng tersebut berangkat ke Filipina.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sedikitnya 177 jemaah calon haji (JCH) asal Indonesia saat ini ditahan oleh otoritas Filipina.
177 orang ini ditahan lantaran menggunakan parpor Filipina untuk berangkat ke Mekkah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Bambang Sumardiono, mengatakan, dari 177 calon jemaah haji yang ditahan Filipina, 19 diantaranya adalah warga Jawa Tengah.
19 orang tersebut berasal dari Kabupaten Pati dan Kota Semarang.
"Kami sudah cek, 19 orang menggunakan parpor dari Jawa Tengah," kata Bambang, Rabu (24/8/2016).
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami cara 19 warga Jateng tersebut berangkat ke Filipina.
"Masih didalami, lewat mana berangkat ke Filipina," katanya.