Akhirnya DPRD Kaltim Setujui Pelepasan Aset Untuk Trans Studio
DPRD Provinsi Kaltim akhirnya menyetujui rekomendasi dukungan Komisi II DPRD Kaltim, mengusulkan pelapasan aset lahan Eks Lamin Indah,
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltim akhirnya menyetujui rekomendasi dukungan Komisi II DPRD Kaltim, mengusulkan pelapasan aset lahan Eks Lamin Indah, untuk dikerjasamakan pembangunan Trans Studio, Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim H Syahrun membuka rapat paripurna dengan menyampaikan laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim, sebelum membahas agenda persetujuan lahan Eks Lamin Indah.
"Kita (DPRD Kaltim) menyetujui, tetapi lahan harus tetap menjadi aset pemerintah. Karena bagaimanapun aset itu jangan sampai jadi lepas," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, sebelum rapat paripurna digelar, di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (24/8/2016).
Ditanya soal sistem kerjasama apakah Joint Venture atau Built Operate Transfer (BOT), Demmu mengatakan, agar lahan atau aset tetap aman dan berstatus milik pemerintah.
"Itu Komisi II yang merekomendasikan. Asal lahan itu dijaga tetap milik pemerintah," ujar Demmu, anggota Komisi III DPRD Kaltim sambil menunjuk Edy Kurniawan yang terlihat sibuk koordinasi dengan Ketua DPRD Kaltim.
Sementara, rapat paripurna dimulai dengan penyampaian laporan hasil reses disampaikan secara bergilir.
Ahmad Rosyidi dari Fraksi PPP-Nasdem, Jafar Haruna dan Puspa Dewi mendapat giliran membacaka laporan hasil reses masing-masing daerah pemilihannya.(bud)