Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Barang Bukti 400 Gram Sabu Diblender

Polres Aceh Timur, Selasa (23/8/2016) memusnahkan sabu seberat 400 gram di halaman Mapolres Aceh Timur dengan cara diblender.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Aceh Timur, Selasa (23/8/2016) memusnahkan sabu seberat 400 gram di halaman Mapolres Aceh Timur dengan cara diblender.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu ditimbang.

"Barang bukti itu diungkap bersama tersangka pada 3 Juli 2016 di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur," kata Waka Polres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam.

Carlie mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing.

Selain itu, Polres Aceh Timur berkomitmen menangkap seluruh kasus tindak pidana narkoba di wilayah itu.

"Narkotika di Aceh Timur dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama dalam memberantas narkotika," ujar dia. (Kompas.com/Masriadi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas