Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi di Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Narkoba di Kediri

Narapidana (Napi) Lapas Narkoba Madiun diduga menjadi otak di balik peredaran pil dobel L di wilayah Kediri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Napi di Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Narkoba di Kediri
Surya/Muchsin
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Narapidana (Napi) Lapas Narkoba Madiun diduga menjadi otak di balik peredaran pil dobel L di wilayah Kediri.

Terkuaknya kasus ini setelah Satreskoba Polres Kediri meringkus tiga pengedar pil dobel L.

Informasi yang dihimpun Surya Rabu (24/8/2016), ketiga pengedar yang diamankan masing Alfan (30) pekerja bangunan.

Dari pengakuan tersangka Alfan mendapatkan barang dari Harno alias Petruk (47) warga Lingkungan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.

Harno sehari hari bekerja menjadi tukang sayur keliling. Tersangka Harno mengaku membeli barang lewat Albet Endra Pratama (27) wiraswata warga Kelurahan Ngadisimo, Kecamatan Kota Kediri.

Sementara Albert setelah diinterogasi petugas mengakui memesan narkoba melalui jaringan narapidana yang saat ini dijebloskan di Lapas Narkoba Madiun.

Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan Alfan warga Jl Gajahmada, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya temuan ini dikembangkan dan mengarah pada tersangka Harno. Dari rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti 3.400 butir pil jenis dobel L dan HP merk IMO warna merah.

Kasus ini terus dikembangkan petugas hingga akhirnya meringkus Albet Endra Pratama.

Tersangka ternyata kos di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Di tempat kos tersangka petugas menemukan barang bukti 15.075 butir pil jenis dobel L.

Belasan ribu pil dobel L ini diperoleh setelah memesan melalui jaringan napi yang sekarang mendekam di Lapas Narkoba Madiun.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menyebutkan tersangka ditangkap karena tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel L.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 196/197 Undang-Undang Nomer 36 /2009 tentang Kesehatan. Terkait pengakuan narkoba yang diperoleh dari napi jaringan Lapas Madiun masih diselidiki.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas