Perempuan Ini Pingsan Dengar Kakaknya Dihukum 10 Tahun Penjara
Begitu mendengar putusan, adik perempuan Subandi yang berdiri di ruang sidang langsung jatuh pingsan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/8/2016).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/8/2016).
Perempuan ini langsung terjatuh ke lantai begitu mendengar vonis majelis hakim terhadap terdakwa Subandi.
Majelis hakim menghukum Subandi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Subandi dihukum karena kepemilikan 1,4 gram sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.
Begitu mendengar putusan, adik perempuan Subandi yang berdiri di ruang sidang langsung jatuh pingsan.
Para kerabat menggotong tubuh perempuan tersebut keluar ruang sidang. Beberapa kerabat Subandi yang hadir di persidangan tampak menangis.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.