Satu Bule Jerman Dikeler Saat Penggrebekan Pabrik Sabu
Pengungkapan pabrik sabu itu, berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan sabu biasa oleh tersangka berinisial STV (21)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Gusti Agung Bagus Angga Putra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Lidik dan Tim Interdiksi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (23/8/2016) melaksanakan penggrebekan pada sebuah home industry di bilangan Perumahan Umum Puri Wahana Banjar Semer, Kerobokan, Kuta, Badung, Bali yang diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis sabu.
Pada penggerebekan tersebut, Tim Lidik dan Interdiksi yang dikomandoi Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta mengamankan sedikitnya 4 orang tersangka.
Satu orang tersangka diketahui merupakan warga negara Jerman berinisial BB (35).
Pengungkapan pabrik sabu itu, menurut AKBP Ketut Arta, berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan sabu biasa oleh tersangka berinisial STV (21).
Ia diamankan di Perumahan Nakula Stay, Jalan Nakula Timur Gang Marga Ayu Nomor 88 Kuta, Badung.
Dari STV ini, petugas BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 2,05 gram dan sebuah ponsel.
“Dari penangkapan terhadap STV ini kemudian kami melakukan pengembangan kasus. Setelah STV kami interogasi, STV mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial VM,” ujar Ketut Arta.