Warga Jomblang Protes Lahan Balai RW Diklaim Milik Seorang Wanita
Warga RW 3 Tanah Putih, Kelurahan Jomblang, Candisari keberatan klaim sepihak yang dilakukan seorang wanita berinisial ES atas tanah Balai RW.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga RW 3 Tanah Putih, Kelurahan Jomblang, Candisari keberatan klaim sepihak yang dilakukan seorang wanita berinisial ES atas tanah Balai RW.
ES mengklaim tanah seluas 463 meter persegi yang ditempati balai RW adalah miliknya.
ES telah mengajukan permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan Semarang.
Ketua RT 1 RW 3 Kelurahan Jomblang, Farida mengatakan, warga keberatan atas klaim tersebut karena Balai RW itu telah ditempati sejak tahun 1950.
Terlebih, menurut Farida, ES tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah itu kecuali bukti pembayaran pajak tahun 1950an.
"ES sudah mengajukan permohonan ke BPN Kota Semarang untuk memiliki tanah dan bangunan itu, tapi kami keberatan," kata Farida, Rabu (24/8/2016).
Menurutnya, lima ketua RT yang ada di wilayah RW 3 telah menandatangani surat keberatan dan diajukan ke BPN Kota Semarang.
"Kami semua sepakat menolak dan bertanda tangan. Sudah kami ajukan surat keberatan ke BPN Kota Semarang," katanya.
Ketua RT 2 RW 3 Jomblang, Supriyanta menambahkan, balai RW tersebut sudah dibangun dan dimanfaatkan warga sejak tahun 1950.
Balai RW tersebut sudah difungsikan untuk kegiatan dan dibangun menggunakan dana swadaya masyarakat.
"Mulai dari kegiatan RT, RW, hajatan sampai kegiatan posyandu dilakukan di balai RW itu," kata Supriyanta.
Menutur Supriyanta, saat ini pihak BPN Kota Semarang telah mengeluarkan surat memberi tenggat waktu kepada ES agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan warga RW 3 Jomblang.
"Saat ini ketua RW nya tidak ada, mengundurkan diri karena tekanan permasalahan ini. Jadi kami para ketua RT dan warga yang berinisiatif," katanya.