Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Erwin Sebut Kasus David dan Sara Harusnya ke Pasal 351

Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in ‎Erwin Sebut Kasus David dan Sara Harusnya ke Pasal 351
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan, apabila saat ini kliennya hari ini, Kamis (25/8/2016) ada pemeriksaan tambahan.

Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri. Yaitu mengenai antara pasal 338 dan 351.

"Dipelajari dari kasus ini, ke pasal 351nya, yakni penganiayaan mengakibatkan kematian," kata Erwin, Kamis (25/8/2016).

Baca: Sara Connor Benarkan David Memukul Aipda Wayan Sudarsa

Pasal 351 sendiri mengurai mengenai penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, jika 338 maka ancaman hukumannya 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ‎Erwin mengaku, Sara memang hanya mengetahui korban dalam keadaan pingsan. Bukan meninggal.

"Tapi, masih harus didalami lagi untuk pengenaan pasal ini," tandasnya.‎ (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas