Ikbal si Kolor Ijo Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Malili
Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, salah seorang di antaranya tewas mengenaskan.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Ikbal alias Bala (33) yang dikenal dengan "Kolor Ijo" divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 11.00.
Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita.
Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, salah seorang di antaranya tewas mengenaskan.
Dalam amar putusan sidang "Kolor Ijo" ini, majelis hakim yang diketahui Khairul, menjelaskan, rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan "Kolor Ijo" ini. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.
Bahkan, dalam persidangan ini, majelis hakim menyebutkan, kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.
Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi terkait vonis mati terhadap kliennya ini menilai bahwa vonis hakim terlalu berlebihan
"Saya kira vonis hakim terlalu berlebihan karena tidak mempertimbangkan sanak keluarga terdakwa, apalagi klien saya memiliki anak yang masih balita," jelas Agus Melas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo" yang kerap memasuki rumah warga pada malam hari dan melakukan pemerkosaan serta menusuk alat vital korbannya dengan menggunakan pisau. Total korbannya sendiri mencapai 33 wanita. Satu di antaranya adalah An (21) tewas lantaran kehabisan darah.
Saat itu, terdakwa menyelinap ke kamar tidur korban dan menyaksikan korbannya berhubungan badan dengan suaminya. Selain menewaskan An, pelaku juga melukai suami korban.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Luwu Timur pada Sabtu, 17 November 2015. Terdakwa yang merupakan warga Indo Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, itu dibekuk setelah polisi berhasil melacak sinyal ponsel yang dicuri pelaku saat terakhir melakukan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Mangkutana, Luwu Timur.
Dari hasil pelacakan itu, penyidik yang dipimpin langsung Wakapolres Luwu Timur Kompol Agus Khaerul menemukan pembeli ponsel curian dari pelaku.
Dari pengakuan orang yang membeli ponsel tersebut, polisi kemudian berhasil mendapatkan identitas pelaku. Akhirnya polisi menangkap pelaku di daerah Masamba. (Kontributor Kompas.com di Bone, Abdul Haq)