Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Obat Keras di Cimahi, AM Ditangkap

Petugas menyita lima toples berisi obatt keras jenis heximer. Adapun jumlah total obat untuk kejiwaan dan harus menggunakan resep dokter 6.000 butir

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jual Obat Keras di Cimahi, AM  Ditangkap
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi menggrebek rumah di Jalan Sentral Gang Sirnarasa RT 3/21 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.‬

Rumah itu diketahui mengedarkan obat keras tanpa izin.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Senin (22/8/2016) pukul 01.00 WIB. Penggrebekan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas rumah tersebut.

"Motif pelaku menjual obat terbatas jenis Heximer tanpa ijin untuk mencari keuntungan‬," kata Wahyu kepada Tribun melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2016).

Wahyu mengatakan, petugas menangkap seorang tersangka yang diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya tersebut. Tersangka itu berinisial AM (22) yang saat ini telah ditahan di Markas Polres Cimahi.

Selain menangkap tersangka, kata dia, petugas juga menyita lima toples berisi obat keras jenis heximer. Adapun jumlah total obat untuk kejiwaan dan harus menggunakan resep dokter itu mencapai 6 ribu butir.

BERITA REKOMENDASI

Heximer sendiri merupakan obat untuk meminimalisir efek samping gangguan otot yang dapat ditimbulkan obat-obatan antipsikotik. AM disangkakan pasal 196 jo Pasal 98 ayat dua UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Wahyu. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas