Polda Lampung Tutup Tambang Batu Ilegal di Natar
Tambang batu tersebut tidak dilengkapi surat izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Pertambangan setempat.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menutup tambang batu ilegal.
Pertambangan batu ilegal tersebut berada di Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, tambang batu tersebut tidak dilengkapi surat izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Pertambangan setempat.
“Karena tidak ada surat IUP maka tambang batu tersebut ilegal dan melanggar hukum,” ujar Anwar, Rabu (24/8/2016).
Menurut Anwar, petugas sudah mendatangi lokasi pertambangan dan menutup kegiatan pertambangan.
Dari lokasi pertambangan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit exavator, empat kubik batu belah, satu buah bodem pemecah batu, empat buah pahat pemecah batu dan satu bundel nota penjualan CV Supardi Group.
Polisi juga sudah memeriksa para saksi yang berada di lokasi pertambangan seperti buruh pemecah batu, operator alat berat, pengawas lapangan, pemilik alat berat dan pemilik lahan.
Anwar mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.
Dari hasil penyelidikan, tutur dia, penyidik sudah menetapkan Supardi sebagai tersangka. Anwar mengatakan, Supardi adalah orang yang melakukan pertambangan di lahan tersebut. Perbuatan Supardi melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Supardi terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sebelumnya, Subdit IV juga menutup kegiatan penambangan di Desa Wiyono, Pesawaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.