Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Ini Bunuh Kakek Nenek karena Kepergok Mau Mencuri

Ketakutan, Hartini masuk ke dalam rumah. Edo mengejar Hartini lalu menusukkan pisaunya ke tubuh Hartini.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Remaja Ini Bunuh Kakek Nenek karena Kepergok Mau Mencuri
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016). Ia didakwa pasal berlapis 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Pada dakwaan kesatu primair, Edo didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada dakwaan subsidair, Edo dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Adapun alasan terdakwa Edo Pratama membunuh pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, karena kepergok mau mencuri di rumah korban.

Itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Desi Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016).

Desi mengatakan, awalnya Edo masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.

"Pada sast itu terdakwa memegang pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar Desi.

Berita Rekomendasi

Korban Halim mendengar ada suara berisik di halaman belakang rumahnya. Halim membuka pintu belakang dan melihat Edo.

Ada orang di belakang rumahnya, Halim berniat menutup pintu namun dihalangi Edo.

"Terdakwa menusuk pisau ke perut, bahu dan rusuk kanan Halim berkali-kali," ucap Desi.

Hartini yang mendengar jeritan suaminya mengecek ke belakang rumah. Hartini melihat Edo sudah di atas tubuh Halim.

Ketakutan, Hartini masuk ke dalam rumah. Edo mengejar Hartini lalu menusukkan pisaunya ke tubuh Hartini.

Hartini sempat melawan dengan menepis tangan Edo hingga pisau di genggamannya terjatuh.

Halim ternyata masih bisa bangkit. Halim mengambil kursi hendak memukul Edo namun gagal. Edo berbalik badan mencekik Halim. Hartini tidak tinggal diam melihat suaminya jatuh tertelungkup.

Hartini mengambil pisau Edo yang terjatuh lalu menusukkannya ke punggung Edo. Edo akhirnya melarikan diri. Halim dan Hartini tewas karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Edo dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 351 ayat (3) KUHP.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas