Sindikat Ini Membandrol Meteran Curian Rp1,2 Juta
"Tiap unit meteran hasil curian itu dibandrol dengan harga Rp1,2 juta
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Syafrizal (43), otak pelaku pencurian meteran listrik di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim, Desa Sei Sengkol, Kecamatan Sunggal masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Sunggal.
Dari penuturan tersangka, barang curiannya itu dijual kepada tersangka Alan Hariadi (23) dan Sulaiman (41).
"Tiap unit meteran hasil curian itu dibandrol dengan harga Rp1,2 juta. Ada dua unit yang sudah terjual," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (25/8/2016).
Menurut Daniel, tersangka Syafrizal yang merupakan warga Jl Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal itu beraksi sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada jam-jam tersebut, kata Daniel, banyak dari penghuni komplek yang tengah menunaikan salat maghrib.
"Karena pada saat waktu maghrib itu sepi, tersangka pun memanfaatkan situasi. Ia melihat rumah-rumah yang baru dibangun dan mencuri meteran listriknya," ungkap Daniel.
Untuk tersangka Syafrizal, katanya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHPidana karena menadah barang curian.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.