Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindikat Ini Membandrol Meteran Curian Rp1,2 Juta

"Tiap unit meteran hasil curian itu dibandrol dengan harga Rp1,2 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sindikat Ini Membandrol Meteran Curian Rp1,2 Juta
Tribun Lampung/Wakos Gautama
barang bukti meteran listrik curian 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Syafrizal (43), otak pelaku pencurian meteran listrik di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim, Desa Sei Sengkol, Kecamatan Sunggal masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Sunggal.

Dari penuturan tersangka, barang curiannya itu dijual kepada tersangka Alan Hariadi (23) dan Sulaiman (41).

"Tiap unit meteran hasil curian itu dibandrol dengan harga Rp1,2 juta. Ada dua unit yang sudah terjual," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (25/8/2016).

Menurut Daniel, tersangka Syafrizal yang merupakan warga Jl Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal itu beraksi sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut, kata Daniel, banyak dari penghuni komplek yang tengah menunaikan salat maghrib.

"Karena pada saat waktu maghrib itu sepi, tersangka pun memanfaatkan situasi. Ia melihat rumah-rumah yang baru dibangun dan mencuri meteran listriknya," ungkap Daniel.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk tersangka Syafrizal, katanya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHPidana karena menadah barang curian.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas