Sutriono Ngaku TNI Saat Edarkan Narkoba
Dengan postur tubuh yang tegap dan potongan rambut cepak ala militer, Sutriono (27), kerab kali mengaku sebagai anggota TNI saat edarkan narkoba
Penulis:
Welly Hadinata
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Dengan postur tubuh yang tegap dan potongan rambut cepak ala militer, Sutriono (27), kerab kali mengaku sebagai anggota TNI dalam menjalankan bisnis narkoba di kawasan Kertapati.
Namun Sutriono akhirnya dibekuk petugas dan kini diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang, Kamis (25/8/2016).
Dalam aksinya memasarkan barang haram narkoba, Sutrino kerap mengaku sebagai anggota TNI. Bahkan, untuk meyakinkan hal itu, tersangka juga mengantongi sepucuk senjata softgun jenis FN.
Tersangka Sutrino dibekuk petugas dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu sisa penjualannya.
Selain itu juga petugas mendapatkan senjata softgun jenis FN. Tersangka Sutrisno mengakui nekat berbisnis narkoba lantaran tergiur untung yang besar.
"Uang dari hasil sopir tidak cukup untuk bayar kredit motor dan kontrakan rumah, jadi saya nekat menjual narkoba. Tapi saya cuma mengantar saja. Narkoba saya dapatkan dari bandar di kawasan 10 Ulu," ujar Sutriono.
Terkait kerap mengaku sebagai anggota TNI dalam memasarkan narkoba, Sutriono membantahnya. Senjata softgun yang dimiliknya hanya sekedar untuk jaga diri.
"Kerja saya ini sopir dan sering keluar kota. Banyak pemalak di jalan, makanya saya mengaku sebagai anggota TNI untuk melindungi diri," ujarnya.
Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris mengatakan, penangkapan tersangka berbekal dari informasi masyarakat.
Sebelumnya, petugas menerima laporan masyarakat akan peredaran narkoba yang kerap dilakukan tersangka.
"Menindaklanjuti hal itu, kita penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu berikut alat hisap (bong) dan plastik klip kosong dari saku celana tersangka sebelah kiri," ujarnya.
Deli mengatakan, selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan sepucuk senjata softgun.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.(Welly Hadinata)