BPN Ukur Ulang Tanah Milik Mantan Wali Kota Semarang
Yoe sendiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng pada 10 Mei 2016 lalu.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan Dinas Tata Kota Pemkot Semarang melakukan pengukuran ulang tanah seluas 85 ribu meter persegi di daerah Bukit Khayangan milik mantan Wali Kota Semarang, Soetrisno Suharto.
Pengukuran itu untuk melengkapi berkas penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan Koperasi Sentra Dana Semarang, Yoe Gunawan.
Yoe sendiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng pada 10 Mei 2016 lalu.
Kuasa hukum Soetrisno, Novel Al Bakri, mengatakan, pengukuran tanah yang digelapkan oleh Yoe Gunawan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Pengukuran ini agar semuanya jelas, BPN telah mengeluarkan gambar situasi," kata Novel, Jumat (26/8/2016).
Novel mengatakan, dari data yang diperoleh dari BPN, lahan yang digelapkan oleh Yoe merupakan milik Soetrisno Suharto.
Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan Koperasi Sentra Dana Semarang, Yoe Gunawan, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditektorat Kriminal Khusus Polda Jateng.
Penetapan DPO itu sejak tanggal 10 Mei 2016 lalu terkait dugaan penipuan tanah milik mantan Walikota Semarang periode 1990-2000, Soetrisno Suharto, seluas 85 ribu meter.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.