Polisi Tegaskan Tak Ada Perbedaan Penyidikan Antara WNA dan Warga Indonesia
Kepolisian Resort Kota Denpasar menyatakan tidak ada perbedaan penanganan kasus antara WNA (Warga Negara Asing) dan Warga Negara Indonesia.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kepolisian Resort Kota Denpasar menyatakan tidak ada perbedaan penanganan kasus antara WNA (Warga Negara Asing) dan Warga Negara Indonesia.
Itu menyusul, dengan adanya penanganan kasus David James Taylor dan Sara Connor. Yang keduanya merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.
"Dalam penanganan kasus ini, tidak pembedaan atau diskriminasi. Kami melakukan penyidikan, secara proporsional dan profesional. Dan Warga Asing, memang harus mematuhi hukum Indonesia," katanya, Jumat (26/8/2016).
Pernyataan ini, menyusul seakan-akan ada keistimewaan oleh pihak Polisi terkait penanganan.
Hanya saja, memang, hak-haknya sebagai WNA memang harus dijaga. Seperti halnya, didampingi penerjemah, penasehat hukum, disampaikan ke perwakilan negaranya (Konsulat).
"Intinya tidak ada perbedaan dan diskriminasi. Untuk selanjutnya, kami menyiapkan berkas perkara dan rekonstruksi. Dan adegan-adegan akan dilakukan. Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi," tandasnya. (ang).