Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Taufik Mengutil Cokelat Silver Queen untuk Obat Gatal

Berdalih untuk obat gatal, Taufik (36) mencuri empat buah cokelat Silver Queen Chunky Bar yang per buahnya Rp 20.500. Sayang ia kepergok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Taufik Mengutil Cokelat Silver Queen untuk Obat Gatal
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Tersangka Taufik diamakan petugas di Mapolresta Palembang, Jumat (26/8/2016). Ia mencuri empat batang cokelat Silver Queen Chunky Bar yang per batangnya seharga Rp 20.500 pada Kamis (25/8/2016) malam. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdalih untuk obat gatal, Taufik (36) mencuri empat buah cokelat Silver Queen Chunky Bar yang per buahnya Rp 20.500. Sayang ia kepergok.

Taufik pun masuk kerangkeng Polresta Palembang, Jumat (26/8/2016). Ia mengutil cokelat di minimarket di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB I Palembang, Kamis (25/8/2016) malam.

Setelah masuk ke dalam minimarket Taufik mendekati cokelat batangan berbagai merek yang tersusun rapi di rak. Ia mengambil empat batang cokelat dan memasukkannya ke saku celana.

Pegawai minimarket melihat Taufik keluar minimarket tanpa membayar empat batang cokelat yang sudah ia ambil di meja kasir. Ia pun diteriaki maling dan diamankan petugas Sat Lantas Polresta Palembang yang kebetulan sedang mengatur arus lalu lintas di depan minimarket.

"Saya ada uang Rp 13 ribu dan tidak cukup untuk beli cokelat. Sebelumnya saya ke apotek untuk beli obat gatal, tetapi tidak ada. Sudah sebulan tubuh saya gatal-gatal dan jika makan cokelat gatal-gatalnya bisa sembuh," terang Taufik.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah menerima pelaku pencurian cokelat di minimarket di kawasan Jalan Sudirman.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat ini pelaku masih kita ambil keterangan. Jika memang terbukti, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP," ujar Maruly Pardede.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas