Ajak Polisi dan Tentara, Kejari Ngada Eksekusi Lima Terpidana Korupsi Pengadaan Mangga
Tim eksekutor tiba di kediaman para terpidana sekitar pukul 08.20 Wita, Sabtu (27/8/2016) dan langsung menjemput mereka menuju ke Lapas Bajawa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada di Pulau Flores, NTT dibantu anggota kepolisian dan TNI menjemput lima terpidana kasus pengadaan anakan mangga di Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo tahun 2010, Sabtu (27/8/3016).
Kelima terpidana pasrah saat dijemput di kediaman masing-masing.
Jaksa mengeksekusi terpidana yakni Ir. Wula Maria Theresia, Oswaldus Muwa Tunga, S.Hut, Ir. Lejo Maria Veneranda, Fan Romanus Djawa Mega, S.P, Lengu Marselinus (almarhum) dan Servasius Lako usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ngada dalam kasus ini.
Dalam putusan Kasasi Nomor: 947 K/PID.SUS/ 2014 tanggal 13 April 2015, MA menyatakan para terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas pelanggaran itu, keenam terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara potong masa tahanan.
Hukuman ini lebih tinggi dari hukuman Pengadilan Tipikor Kupang yang menghukum para terpidana dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Rahardjo Budi Kisnanto,SH, MH tim eksekutor dari Kejari Ngada dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Herpin Hadat, SH.
Tim eksekutor tiba di kediaman para terpidana sekitar pukul 08.20 Wita, Sabtu (27/8/2016) dan langsung menjemput mereka menuju ke Lapas Bajawa. (*)