Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nunggak Bayar Kontrakan, Wak Ubek Curi Motor

Wak Ubek dibekuk petugas di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (26/8/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Nunggak Bayar Kontrakan, Wak Ubek Curi Motor
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Idrus alias Wak Ubek (35), tersangka kasus curanmor yang kini diamankan petugas di Mapolsek SU I Palembang, Sabtu (27/8/2016). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - ‪Berdalih untuk membayar uang kontrakan rumah yang sudah menunggak, Idrus alias Wak Ubek (35), nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sempat buron selama satu pekan, Wak Ubek pun akhirnya berhasil dibekuk petugas.

"Aku mencuri motor karena rumah kontrakan sudah nunggak. Aku bingung, jadi mencuri motor. Tapi sepeda motor itu belum aku jual dan rencanany mau dijual seharga Rp3 juta. Sehari-hari kerja aku cuma sebagai montir," ujar Wak Ubek, ketika gelar perkara di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Sabtu (27/8/2016).

Wak Ubek dibekuk petugas di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (26/8/2016).

Sebelumnyaa Wak Ubek dilaporkan telah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Afrizal (22), di kawasan Pasar 7 Ulu Kecamaatan SU I Palembang, Kamis (11/8/2016).

Ketika itu Afrizal yang kesehariannya sebagai sebagai penjual semangka, sedang tertidur di lapaknya. Lalu datanglah pelaku Wak Ubek yang langsung mengambil kunci kontak motor yang tergantung di celana Afrizal.

Rekomendasi Untuk Anda

Wak Ubek pun langsung mengambil motor korban yang terparkir tidak jauh dari tempat korban tertidur.‬

‪Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen didampingi Kanit Reskrim Ipda Azuan mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan petugas, didapatkan petunjukan bahwa pelakunya adalah Wak Ubek.

‪"Barang bukti sepeda motor sudah diamankan. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selanjutnya, kita masih melakukan pemeriksaan lebih terhadap pelaku untuk pengembangan," ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas