Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fara Dihabisi karena Enggan Meminjamkan Uang kepada Tersangka

Pelaku mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban yakni sepasang kekasih.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fara Dihabisi karena Enggan Meminjamkan Uang kepada Tersangka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dharmawan,tersangka pembunuh Fara 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Waka Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah menuturkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dharma Putra Nurdin alias Fara (30), dengan tersangka Dharmawan Syahputra, merupakan bentuk adanya peran serta masyarakat selama ini. 

"Masyarakat memberikan keterangan kepada penyidik sehingga membuat suatu pola pengungkapan, kami melihat dari sisi komunikasi, informasi dan sebagainya, kami hubungkan," ungkapnya usai melihat langsung proses pra rekonstruksi di Salon Fara, Sabtu (27/8/2016).

Sehingga mengarah kepada satu titik, yakni orang yang diduga kuat melakukan pembunuhan ini.

Dari keterangan yang dihimpun pihaknya, pelaku mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban.

"Dia mengakui berpacaran," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.

Untuk motif pembunuhan sementara, menurut Veris pelaku mengharapkan pinjaman atau meminta uang kepada korban.

Berita Rekomendasi

"Tetapi ditolak, ada timbul niat atau keinginan untuk menguasai barang-barang dan uang yang ada pada korban," jelasnya.

Setelah membunuh, menurut Veris pelaku tidak langsung mengambil barang maupun uang tunai milik korban.

Tersangka Dharmawan sempat pulang ke tempat tinggalnya.

"Setelah keesokan harinya, ada niat dia untuk mengambil barang-barang yang ada di salon ini. Diantaranya, handphone korban, sepeda motor korban, perangkat home teathre dan TV milik korban, tas, kalung dan sejumlah uang," urainya.

Setelah barang-barang milik korban dijual, tersangka Dharmawan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp 3,5 juta.

Dijelaskan Veris, menurut pengakuan kepada pihaknya, tersangka Dharmawan mengatakan melarikan diri ke Medan pada Sabtu (19/8/2016).

"Hari Sabtu, jadi hari ketiga. Untuk hari ini, kami tidak memfokuskan jumlah adegan, karena hari ini pra rekonstruksi. Nanti rekonstruksi sebenarnya kami cocokan dengan hasil keterangan di BAP," tegasnya.

Setelah pemeriksaan kepada tersangka, pihaknya akan menggelar rekonstruksi sebenarnya. Dengan memastikan sesuai keterangan-keterangan yang pelaku berikan.

"Akan menjadikan adegan-adegan dalam rekonstruksi nantinya. Menurut pra rekonstruksi yang kami lakukan, murni dia lakukan sendiri," terangnya.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihaknya belum melihat adanya unsur pembunuhan berencana. Namun yang jelas, seketika tersangka datang untuk meminta uang, karena janji yang diberikan oleh korban.

"Kemudian korban menolak, sehingga timbul keinginan untuk menguasai, terjadilah seketika itu. Cara korban dibunuh sesuai dengan adegan pra rekonstruksi tadi, dia melakukan pembekapan, dengan satu alat, kain yang diikatkan ke leher," paparnya.

Tersangka Dharmawan menurut Veris, untuk sementara terancam dengan pasal 338, dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan, juga akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk sementara Pasal 338, ancaman hukumannya 20 tahun. Akan kami lakukan, karena, pertama dia melakukan pembunuhan murni, yang kedua berniat menguasai barang-barang dengan melakukan pencurian," tegasnya.

Veris membenarkan, pelarian tersangka Dharmawan memang menuju Deli Serdang, Sumatera Utara. Karena di kota tersebut ia menginap di rumah keluarganya.

"Pelaku ini pekerja, pengakuannya mengenal korban sudah lama. Tapi intimnya sekitar dua minggu," sambung Veris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas