Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Modal Rp 20 Juta, Lelaki Ini Milih Bisnis Sabu-sabu

KA diringkus akhir pekan ini dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu atau seharga Rp 20 juta.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Punya Modal Rp 20 Juta, Lelaki Ini Milih Bisnis Sabu-sabu
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka KA saat di ekspose di Mapolsek Lima Puluh, Senin (29/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Meski sempat tertipu dari usaha jualan sabu-sabu, KA (46) tak jera.

Warga Siak ini kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut.

KA juga tidak memikirkan resiko yang akan dihadapinya dengan berjualan barang terlarang itu.

"Ya, saya jalani saja. Yang terfikir bagaimana saya mendapat untung," terang KA yang ditemui di Mapolsek Lima Puluh, Pekanbaru, Senin (29/8/2016).

KA diringkus akhir pekan ini dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu atau seharga Rp 20 juta.

Dari pengakuannya, usaha berjualan sabu sudah dilakoninya sejak setahun yang lalu.

Berita Rekomendasi

Motivasinya karena kondisi keuangan yang sulit.

"Modal awal saya Rp 20 juta. Saya beli beberapa paket. Itu yang tabungan dan hasil minjam juga," paparnya.

Malang bagi KA, sabu-sabu yang dibelinya ternyata palsu.

"Saat dibakar kok yang keluar asap warna hitam. Ya, habislah modal saya," ujarnya.

Meski demikian, KA tidak patah arang, ia kembali membeli sabu namun kali ini paket kecil.

"Saya beli lagi dengan modal pinjam. Tapi paket kecil yang sampai sekarang belum juga menutupi modal awal dulu," paparnya.

Konsumennya menurut KA orang-orang yang sudah dikenalnya.

" Saya tidak mengantarkan langsung. Tapi ketemuan diluar," ujar KA.

Selama menjalani bisnisnya itu, KA tidak pernah mengkomunikasikannya dengan istrinya.

Bahkan pendamping hidup yang sudah memberi nya tiga orang anak itu hanya tahu kalau KA kerja serabutan.

" Jadi waktu istri saya tahu, dia menangis saja," ungkap KA.

Dengan barang bukti yang didapatkan dari tangannya, KA terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 Juncto 112 Undang-undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di perumahan Jondul Baru, Kecamatan Lima Puluh," terang Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dedi Herman melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi.

Dikatannya, pengungkapan dilakukan dengan cara penyamaran.

Polisi melakukan komunikasi dengan tersangka untuk membeli sabu-sabu.

" Tersangka terpancing saat dilakukan transaksi di salah satu hotel. Kita dapatkan barang bukti yang selanjutnya dilakukan pengembangan di kediaman tersangka," ujar Abdi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut ke tersangka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas